{"id":351,"date":"2015-11-15T15:10:27","date_gmt":"2015-11-15T08:10:27","guid":{"rendered":"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/?p=351"},"modified":"2015-11-15T15:11:21","modified_gmt":"2015-11-15T08:11:21","slug":"bimtek-diklat-ujian-sertifikasi-ahli-pengadaan-barangjasa-pemerintah-sesuai-perpres-nomor-4-tahun-2015-dan-inpres-nomor-1-tahun-2014","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/bimtek-diklat-ujian-sertifikasi-ahli-pengadaan-barangjasa-pemerintah-sesuai-perpres-nomor-4-tahun-2015-dan-inpres-nomor-1-tahun-2014.html","title":{"rendered":"Bimtek \/ Diklat Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2014."},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Dengan hormat,<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengurus &amp; Anggota ULP, Pengurus &amp; Anggota LPSE, Pejabat &amp; Panitia Pengadaan, Direktur BUMN\/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri &amp; Swasta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau diklat pengadaan barang dan jasa, akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah dengan materi Teknis dan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2014.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mengacu pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015, perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dalam pasal 17 ayat (1) huruf e, bahwa setiap Kepala ULP\/Anggota Kelompok Kerja ULP\/Pejabat Pengadaan harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang\/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan, dan di Perpres Nomor 70 Tahun 2012, dalam pasal 12 ayat (2) huruf g, berbunyi setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), wajib memiliki Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang\/Jasa, dan yang lebih penting lagi sedikitnya ada 10 (Sepuluh) Perubahan Utama dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang akan dibahas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Maksud dan tujuan bimtek pengadaan barang dan Jasa :<\/p>\n<ul style=\"text-align: justify;\">\n<li>Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah\u00a0 secara menyeluruh dan mendalam.<\/li>\n<li>Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas ketentuan \u2013 ketentuan dalam Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahan kedua No. 70 tahun 2012 yang masih membingungkan interpretasi berbeda \u2013 beda.<\/li>\n<li>Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus \u2013 kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.<\/li>\n<li>Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan\u00a0 segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.<\/li>\n<li>Memiliki secara lengkap dokumen tentang pasal demi ketentuan \u2013 ketentuan pokok apa saja pada perubahan kedua Perpres No. 70 Tahun 2012\u00a0 secara sistimatis dalam bentuk Soft Copi.<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan <strong>Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2014<\/strong>. Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti <a href=\"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/bimtek-diklat-ujian-sertifikasi-ahli-pengadaan-barangjasa-pemerintah-sesuai-perpres-nomor-4-tahun-2015-dan-inpres-nomor-1-tahun-2014.html\">bimtek Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah<\/a> sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2014. yang diselanggarakan oleh Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berikut Jadwal Bimtek Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2014<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dengan hormat, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengurus &amp; Anggota ULP, Pengurus &amp; Anggota LPSE, Pejabat &amp; Panitia Pengadaan, Direktur BUMN\/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri &amp; Swasta. Pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau diklat pengadaan barang dan jasa, akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[9],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/351"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=351"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/351\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=351"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=351"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bimtekkeuangan.co.id\/materi\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=351"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}