Disain dan Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2016 Menuju Kepesertaan Seluruh Penduduk (UHC) 2019
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Jaminan Kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan ekuitas (Pasal 19, UU No 40 tahun 2004). Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan UKP, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif • Dalam manfaat jaminan kesehatan diatur pelayanan yang dijamin dan pelayanan yang tidak dijamin • JKN memberlakukan sistem rujukan (terstruktur dan berjenjang) meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier • Faskes yang digunakan milik Pemerintah maupun swasta yg bekerjasama dgn BPJS.
Untuk Pemahaman yang lebih mendalam, untuk itu kami dari Pusat Kajian Kinerja Pemerintah (PKKP) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Disain dan Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2016 Menuju Kepesertaan Seluruh Penduduk (UHC) 2019 , yang dilaksanakan pada.