Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset
Dengan Hormat.
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D.
Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.
Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset,penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Tata Cara Penghapusan Aset ,Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti diklat Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset yang diselanggarakan oleh Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah.
Berikut Jadwal Bimtek Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset