Optimalisasi peran Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup sesuai Kepmenpan No.47/KEP/M.PAN/8/2002
Kepada Yth, Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya DI- Tempat Dengan Hormat, Pemerintah dapat melakukan manajemen dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, efektif dan efisien. Tentang Optimalisasi peran Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup sesuai Kepmenpan No.47/KEP/M.PAN/8/2002. […]

